livan73

http://payspree.com/113/livan73

Jumat, 14 Mei 2010

Subject: PPN 10% ditiadakan untuk usaha tertentu.

Jangan mau bayar PPN mulai 1 April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM. Intinya mulai sekarang makanan & minuman udah ga kena PPN 10 % lagi!

Ini kutipan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2: barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Isi UU lengkapnya bisa dilihat di:
http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=357373796117
dan bisa di download di:
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-PPN-2009.rar

JADI mulai sekarang JANGAN MAU BAYAR PPN lagi kalo beli makanan & minuman di restoran dantempat lainnya! Jangan mau dibegoin ama penjualnya! Sayangnya sampai hari ini berdasarkan pengalaman PPN masih dikenain ke pembeli, entah karena penjualnya ga tau tentang UU baru ini ato pura-pura ga tau... Giliran harga minyak naik ato harga sembako naik harga makanan cepet banget naik tapi giliran ada yang begini para penjual makanan terkesan DIEM aja! TOLONG SEBARKAN biar semua orang tau dan ga dirugikan!
Regards,

Raymond R





--
Milis STM Strada - Strada@googlegroups.com
http://groups.google.com/group/Strada

Ikatan Alumni Strada Rajawali: http://www.strada.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Blog Advertising - Advertise on blogs with SponsoredReviews.com

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner